PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Diduga tidak profesional dalam menangani tindak pidana penipuan dan penggelapan, dua oknum penyidik Polsek Baturaja Timur Kabupaten OKU dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Senin, (15/7/2024).
Rahmat Hidayat, SH mewakili kliennya Zulkifli Fikri mendatangi Propam Polda Sumsel untuk melaporkan dua penyidik yang menangani perkara kliennya di Polsek Baturaja Timur.
"Kami mendatangi Bid Propam Polda Sumsel untuk melaporkan oknum penyidik dan penyidik pembantu persoalan perkara kami di Polsek Baturaja Timur yang tidak professional dalam menjalankan tugasnya mengingat perkara Laporan kami ini sudah dari bulan Oktober 2019 sampai sekarang berjala prosesnya di 2020," ujarnya.
Dikatakan Rahmat, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. "Nah di 2020 itu sudah dilakukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan di Polsek Baturaja Timur dimana penyidik sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan yakni saksi notaris sampai saksi ahli," katanya.
BACA JUGA:Pemuda Nekat Lompat dari Jembatan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
Tersangka yang dilaporkan kliennya di Polsek Baturaja Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun dilepaskan dari tahanan sehingga dikatakanya sejak 2020 sampai dengan sekarang pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polsek Baturaja Timur.
"Perkara ini sudah berproses di 2020 barulah ditetapkan sebagai tersangka, tapi di tahun 2020 tersangka justru dilepaskan dari tahanan dan dari 2020 sampai dengan sekarang 2024 tidak pernah diberi SP2HP," ungkapnya.
Rahmat Hidayat, SH mewakili kliennya Zulkifli Fikri mendatangi Propam Polda Sumsel untuk melaporkan dua penyidik yang menangani perkara kliennya di Polsek Baturaja Timur-Foto/luthfi-PALTV
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan itu sudah dimintanya namun hingga saat ini belum diberikan penyidik Polsek Baturaja Timur.
"Berdasarkan Per Kapolri yang lama SP2HP itu wajib diberikan minimal 1 bulan 1 kali, tapi per Kapolri itu sudah dicabut, ada lagi Per Kapolri baru disitu memang tidak diwajibkan, namun dalam hal ini kami sudah tiga kali mengajukan permohonan untuk meminta SP2HP nyatanya sampai kamis 11 Juli 2024 kami tidak diberikan SP2HP tersebut," sebutnya. Ia menduga berkas perkara yang ditangani penyidik hilang.
"Kami menduga dalam proses ini ada kaitannya dengan berkas perkara kami belum ditemukan atau bisa saya pertegas hilang," ujarnya.
Rahmat meminta kepada Propam Polda Sumsel untuk menindaktegas serta meminta kepastian hukum agar perkara kasus kliennya dapat segera ditangani. "Maka dari itu kami menuntut Bid Propam Polda Sumsel untuk meminta kepastian hukum," pungkasnya.(*)