Mantan Wawako Palembang Akan Diperiksa Kejari Rabu 17 Juli Terkait Dana Hibah PMI Kota Palembang

Senin 15-07-2024,11:09 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG,PALTV.CO.ID– Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dikabarkan dijadwalkan pemanggilan ulang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terhadap penyelidikan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Rabu 17 Juli mendatang. Senin, (15/7/2024).

Dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar, SH MH mengatakan mantan Wakil Walikota Palembang serta Hardayani minta dijadwalkan pemanggilan ulang minggu depan.

“Ya kita jadwalkan ulang dan akan kita panggil Kembali pada hari Rabu, 17 Juli 2024 ,” ujar Ario saat dikonfirmasi.

Ario menghimbau agar saksi yang dipanggil untuk dapat memenuhi  panggilan tersebut untuk mengetahui secara jelas dan pasti perkara yang ada di PMI Kota Palembang ini masuk ke Hukum Pidana, Perdata atau Administrasi.

BACA JUGA:Honda Ye S7: SUV Listrik Siap Meluncur di Pasar Tiongkok

“Kita undang secara patut semua yang kita undang itu terkait poemeriksaan ini, sehingga kita tau secara komperhensif ini masuk hukum apa? Pidana, perdata atau administrasi,” pungkasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, ada sejumlah nama sebagaimana banyak diberitakan dipanggil oleh tim penyelidik Pidsus Kejari Palembang bakal diperiksa pada hari ini Rabu, 10 Juli 2024 termasuk diantaranya Fitrianti Agustinda,  Makiani, Sulaiman Amin, Ahmad Zulinto, Letizia, dan Hardayani.


Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar, SH MH-Foto/luthfi-PALTV

Dari pantauan Paltv pada Rabu (10/7/2024) kemarin, di informasikan saksi yang hadir yakni Sulaiman Amin, Ahmad Zulinto, Letizia, dan Makiani.

Sementara untuk Mantan Wawako Palembang dan Hardayani selaku Sekretaris PMI Kota Palembang meminta untuk di jadwalkan ulang pemanggilan pada minggu depan.(*)

Kategori :