Ini Cara Mudah Proses Balik Nama Kendaraan

Selasa 09-07-2024,11:04 WIB
Reporter : Ersanilawati
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Proses balik nama kendaraan bermotor ini tidak hanya mengubah kepemilikan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru, tetapi juga memastikan kepatuhan hukum dan administratif yang diperlukan. 

Selain itu, pemahaman yang baik tentang rincian biaya yang terlibat dalam proses ini sangat penting untuk mempersiapkan dana dengan tepat.

 

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Proses balik nama kendaraan bermotor melibatkan beberapa komponen biaya yang perlu diperhatikan. Berikut adalah rincian dari masing-masing biaya yang terlibat:

BACA JUGA:Terlambat Membayar Pajak Kendaraan? Ini Cara Menghitung Denda yang Harus Dibayar

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB merupakan pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Besarnya PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Penting untuk memastikan bahwa PKB tahun berjalan sudah dilunasi sebelum melakukan proses balik nama.

 

2. Adanya Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan 

Asuransi wajib yang dikenakan kepada pemilik kendaraan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Besarnya SWDKLLJ tergantung pada jenis kendaraan dan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Pemerintah Berencana Naikkan Pajak Kendaraan Sepeda Motor Bahan Bakar Minyak, Warga Keberatan!

 

3. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Kategori :