Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI Protes

Selasa 02-07-2024,21:58 WIB
Reporter : Novan Wijaya
Editor : Devi Setiawan

Saat perjalanan pulang ke rumah, pelaku kemudian membacok korban hingga jatuh dari sepeda motor, yang kemudian dikeroyok oleh para pelaku.

BACA JUGA:Perempuan Pekerja Kafe di Palembang Dianiaya Rekan Kerja yang Diduga Cemburu Menemani Pacar Pelaku


Keluarga terdakwa protes hingga di luar ruang sidang PN Kayuagung, Selasa (2/7/2024).-Novan Wijaya-PALTV

Selanjutnya, pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.*

Kategori :