Pendidikan
Pengukuhan Guru Penggerak
Apa Kriteria dan Syarat Menjadi Guru Penggerak ?
Setelah kamu mengetahui apa hakikat dari menjadi Guru Penggerak dan merasa tertarik untuk mengambil bagian daripadanya, berikutnya adalah memastikan kriteria untuk menjadi Guru Penggerak terpenuhi, sebagaimana dilansir dari laman Guru Penggerak, yakni di antaranya;
Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik); Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Selain kriteri umum, terdapat pula kriteria khusus yang wajib dipenuhi oleh calon Guru Penggerak, yakni;
Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.