PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Dr Ilham Djaya pada hari Sabtu, 29 Juni 2024 mengatakan, dalam upaya memperkuat kolaborasi dan meningkatkan efektivitas kerja sama dengan mitra dalam negeri, Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan Biro Humas Hukum dan Kerja Sama (Biro Hukerma) Sekjen Kemenkumham RI melaksanakan supervisi dan evaluasi kerja sama ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sumsel pada hari Rabu, 26 Juni 2024 sampai dengan Jumat, 28 Juni 2024.
Ilham Djaya menerangkan bahwa Tim Supervisi dipimpin oleh Analis Kerja Sama Biro Hukerma Kemenkumham RI Fouzan Fitrianta.
Dalam giat supervisi itu, Fouzan Fitrianta didampingi Pranata Humas Pelaksana Lanjutan Edi Wibowo dan Pengolah Data Kerja Sama Edy Waluyo.
Sedangkan Satuan Kerja (Satker) yang menjadi sampel evaluasi, kata Ilham Djaya, ialah Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, dan Lapas Kelas IIB Kayu Agung.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Pantau Pelayanan Berbasis HAM di Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara
Dalam giat supervisi kerja sama di Satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Fouzan Fitrianta didampingi Pranata Humas Pelaksana Lanjutan Edi Wibowo dan Pengolah Data Kerja Sama Edy Waluyo, Jumat (28/6/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
Sementara itu, Analis Kerja Sama Biro Hukerma Kemenkumham RI Fouzan Fitrianta menyampaikan, mereka hadir di Sumatera Selatan sudah sesuai dengan arahan dari Sekjen Kemenkumham RI, untuk melakukan supervisi kerja sama yang telah Satker lakukan.
“Poinnya adalah melihat bagaimana dampak dan implementasi dari kerja sama yang telah dilakukan dengan mitra kerja,” ucap Fouzan Fitrianta di hadapan Kepala Lapas Kelas I Palembang Saverius Essau Gustaf dan jajaran.
Menurut Analis Kerja Sama Biro Hukerma Kemenkumham RI Fouzan Fitrianta, kegiatan supervisi ini penting untuk memantapkan dan menata berbagai bentuk kerja sama yang ada di Satker.
Penataan, kata Fouzan, dimulai dari pihak penandatangan kerja sama, jangka waktu, pembiayaan, hingga mekanisme kerja sama.
BACA JUGA:Dirjen Kekayaan Intelektual Evaluasi Layanan Pendaftaran Merek pada Kemenkumham Sumsel
Kegiatan supervisi ini penting untuk memantapkan dan menata berbagai bentuk kerja sama yang ada di Satker, Jumat (28/6/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
“Yang terpenting adalah apa dampaknya bagi kedua belah pihak. Karena, jika kerja sama ini hanya sekedar seremonial, maka lebih baik segera dituntaskan karena hanya memperbanyak administrasi saja,” ujar Fouzan Fitrianta.
Fouzan kemudian menjelaskan lebih rinci bahwa tim supervisi menyoroti pula adanya tumpang tindih dokumen kerja sama yang dilakukan Satker.
“Jadi ketika Kantor Wilayah Sumatera Selatan selaku instansi pembina telah melakukan Penandatanganan MoU, maka Satker tidak perlu lagi melakukan MoU, akan tetapi menindaklanjuti dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memuat rincian kerja sama lebih lanjut. Hal inilah yang masih banyak terjadi dan tumpang tindih di Satker,” terang Fouzan Fitrianta.