Hasil Investigasi, 911 Siswa Harusnya Tidak Lulus PPDB SMA Negeri 2024

Jumat 28-06-2024,17:13 WIB
Reporter : Ilham Wahyudi
Editor : Abidin Riwanto

Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Ombudsman Sumsel memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur, Terlapor I dan Terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangan kepada Ombudsman Sumsel pada setiap tahapan pelaksanaanya.(*) 

Kategori :