OKI, PALTV.CO.ID – Polres OKI berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi dalam kardus yang ditemukan di teras rumah warga, di Desa Suka Mulya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada hari Jumat, 10 Mei 2024 yang lalu.
Meski telah terungkap pelaku pembuangan bayi tersebut tak lain adalah ayah dari korban, namun pihak keluarga sepakat mengakhiri kasus tersebut dengan Restorative Justice (RJ).
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Iman Falucky Fahri mengatakan, Restorative Justice ini kesepakatan bersama antara pihak keluarga korban A (13) warga Sindang Sari Kecamatan Lempuing dilakukan seminggu lalu.
“Jadi, perkara ini ditutup," terang AKP Iman Falucky Fahri pada hari Kamis, 27 Juni 2024.
BACA JUGA:BPKB Mobil Tak Kunjung Diterima, Ratusan Konsumen Geruduk Dealer Auto2000 Cabang Baturaja
BACA JUGA:Dukung Perekonomian, Polres Ogan Ilir Gelar Bazaar UMKM Peringati Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun
Kasat Reskrim Polres OKI AKP Iman Falucky Fahri mengatakan, pihaknya tetap memproses hukum perkara pemerkosaan yang dilakukan Tauhid (46) terhadap ibu bayi laki-laki itu, Kamis (27/8/2024).-Novan Wijaya-PALTV
Polres OKI, lanjut AKP Iman Falucky Fahri, sudah melakukan pengecekan kesehatan bayi berjenis kelamin laki-laki ini. Kondisinya sehat dan bayi tersebut juga susah diadopsi oleh keluarga di Bandar Lampung.
"Karena kondisi orang tua dan keluarga bayi itu juga secara ekonomi mereka kurang mampu dan secara hukum mereka kurang memahami termasuk latar belakang pendidikannya," kata AKP Iman Falucky Fahri.
Sementara untuk kasus pemerkosaan yang dilakukan Tauhid (46) warga Sindangsari Kecamatan Lempuing, yang merupakan ayah biologis bayi laki-laki tersebut tetap diproses secara hukum.*