"Korban ini akan ada kuasa hukumnya artinya dia harus tetap kawal proses ini agar tetap berada pada koridor dalam artian pasal-pasal tadi,"
Ia yakin bahwa para tersangka nantinya akan dikenakan pasal pembunuhan berencana. "Saya yakin penetapan pasal itu 340," pungkasnya.(*)
Tags : #tewas terkubur
#tagih utang
#pengamat hukum
#pemilik distro
#pegawai koperasi
#kasus pembunuhan
Kategori :
Terkait
Selasa 02-07-2024,12:32 WIB
Kronologi dan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen di Distro di Palembang
Kamis 27-06-2024,14:42 WIB
Pegawai Koperasi Ditemukan Tewas Terkubur karena Tagih Utang, Pengamat Hukum: Pembunuhan Berencana
Selasa 28-05-2024,09:27 WIB
Pelaku Pembunuhan yang Tinggalkan Mayat Tinggal Tengkorak di Muba Menyerahkan Diri
Kamis 02-05-2024,09:41 WIB
CCTV Hotel Jadi Kunci Terungkapnya Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Koper
Terpopuler
Minggu 07-07-2024,07:41 WIB
Likuiditas Mengetat, Pasar Uang Antar Bank (PUAB) Semakin Aktif
Minggu 07-07-2024,11:59 WIB
Laptop Infinix GTBook Resmi Meluncur di Indonesia, Performa Tinggi dan Desain Mecha yang Menawan
Minggu 07-07-2024,08:12 WIB
Mengapa Fork Road Bisa Menjadi 'Game Horror Pemutar Otak' yang Seru
Minggu 07-07-2024,07:12 WIB
Empat Negara Utama Pemasok Senjata Israel untuk Menyerang Gaza, AS di Posisi Terdepan
Minggu 07-07-2024,11:26 WIB
Fakta Menarik Tentang Lamborghini yang Perlu Anda Ketahui
Terkini
Minggu 07-07-2024,20:53 WIB
Kepala Dispora Sumsel: Penyedia Jasa Katering Untuk Atlet Pelatda PON Sumsel Diberhentikan
Minggu 07-07-2024,20:27 WIB
3 Rumah di Muara Enim Jadi Arang, Penyebab Kebakaran Diduga Korsleting Listrik
Minggu 07-07-2024,19:31 WIB
Turnamen De Legend Billiard Memperebutkan Piala Bergilir M Hidayat Upaya Kembangkan Potensi Billiard Palembang
Minggu 07-07-2024,18:25 WIB
Terombang Ambing di Laut Selat Bangka, 4 Nelayan ABK KM Lombom Taruna 2 Ditemukan dan Langsung Dievakuasi
Minggu 07-07-2024,17:53 WIB