PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, melalui Majelis Pengawas Daerah, melakukan pengawasan dan pemeriksaan protokol notaris secara langsung di berbagai Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
Yenni, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM dan ketua tim kegiatan, menjelaskan bahwa pengawasan dan pemeriksaan protokol notaris oleh Majelis Pengawas Daerah mencakup kondisi kantor.
Ruang kerja, sarana dan prasarana, alamat kantor sesuai data base, kelengkapan administrasi termasuk buku-buku protokol notaris, keadaan penyimpanan arsip, dan ketaatan terhadap pelaporan bulanan.
Yenni juga menekankan pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris dan kepatuhan dalam pembuatan akta.
BACA JUGA: Menkumham Yasonna Laoly Terima Gelar Adat dari Kerajaan Gowa
Majelis Pengawas melaksanakan tugasnya dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam lingkungan Majelis Pengawas maupun dengan instansi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 619 notaris di Sumatera Selatan yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota, dengan pengawasan dilakukan oleh enam Majelis Pengawas. Pertama, Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kedua, MPD Notaris Kota Palembang. Ketiga, MPD Notaris Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin. Keempat, MPD Notaris Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKI, dan Kota Prabumulih.
Kemenkumham Sumsel Awasi dan Periksa Protokol Notaris--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
Kelima, MPD Notaris Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Lahat (MP2L). Terakhir, MPD Notaris Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur, dan Kabupaten OKU Selatan.
Kemenkumham Sumsel Awasi dan Periksa Protokol Notaris--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
Ilham meminta seluruh MPD untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan notaris, mempelajari peran mereka sebagai pembina dan pengawas agar notaris dapat menghindari pelanggaran kode etik dan hukum.
Ilham juga menekankan bahwa notaris harus menjalankan tugasnya dengan amanah, jujur, teliti, mandiri, dan tidak memihak sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.(*)