Inspektorat Pemkab Ogan Ilir meminta pelapor untuk mengoreksi dan membenahi terlebih dahulu isi yang tertulis dalam penyampaian laporan.
BACA JUGA:Si Jago Merah Kembali Beraksi di Kertapati, Rumah Panggung Kayu dan Sepeda Motor Hangus Terbakar!
Namun, ungkap Muhammad Ibnu, hal ini nantinya akan berimbas kepada lamanya proses yang akan dihadapi dalam proses yang ada.*