BACA JUGA:Timnas Indonesia Berada di POT 6 Undian Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Putaran Ketiga
Berdasarkan kebijakan baru ini, PT KAI akan mengembalikan dana paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya, batas waktu yang dibutuhkan antara 30 hingga 45 hari untuk pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan PT KAI dengan mempercepat proses pengembalian dana. Dengan harapan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang,” tutup Aida Suryanti, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang.*