OKI, PALTV.CO.ID - Timsus Macan Komering Polres OKI dipimpin Iptu Djunaidi dan jajaran Polsek Lempuing Jaya, membubarkan pesta musik remix Orgen Tunggal yang digelar di Dusun II RT 02 Desa Rantau Durian II Kecamatan Lempuing Jaya pada Selasa dini hari, 11 Juni 2024 pukul 02:30 WIB.
Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Samuel menjelaskan, dibubarkanya acara pesta musik remix Orgen Tunggal tersebut sesuai arahan dan edaran yang sudah disebarkan sebelumnya.
"Orgen tunggal tersebut memainkan musik remik dalam acara resepsi pernikahan yang digelar oleh Saudari D (40)," kata Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Samuel.
Pada saat dilakukan pembubaran, lanjut Iptu Samuel, turut diamankan MR (21) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) ketika dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Mobile Intellectual Property Clinic 2024 Segera Digelar Kemenkumham Sumsel
Petugas ikuti apel di Polsek Lempuing Jaya sebelum turun membubarkan pesta musik remix Orgen Tunggal di Dusun II RT 02 Desa Rantau Durian II, Selasa (11/6/2024).--Dokumentasi Polsek Lempuing Jaya
"Selain satu warga kita amankan karena membawa sajam, satu unit keyboard Orgen Tunggal berikut tukang pikulnya, juga kita amankan dan dibawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Samuel.
Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Samuel kembali mengimbau kepada masyarakat, terkait maklumat dari Kapolda Sumsel tentang larangan musik remix dan larangan musik remix dari Bupati OKI, lantaran musik remix sering menjadi pemicu keributan dan tindak kriminalitas di masyarakat.*