MUARA ENIM, PALTV.CO.ID- Untuk menjamin kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H mendatang, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Sabtu, 8 Juni 2024.
"Ini waktu yang sangat tepat karena sebentar lagi mendekati hari raya idul Adha sebab akan banyak masyarakat yang akan menyembelih hewan kurban. Sebab tidak setiap orang melakukan pemotongan atau penyembelihan. Itu bisa karena belum paham, takut dan sebagainya. Makanya kita gelar pelatihan ini," ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perternakan (TPHP) Kabupaten Muara Enim Ir H Ulil Amri MM yang mewakili Bupati Muara Enim.
Menurut Ulil bahwa setiap Hari raya Idul Adha kita umat Islam selalu melaksanakan ibadah kurban dengan cara menyembelih hewan (kurban).
Namun dalam pemotongan Hewan Kurban tidak sembarangan tetapi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor - 114/Permentan/PD.410/9/2014 serta Fatwa MUI Nomor : 12 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa penyembelihan yang syari harus memenuhi beberapa kriteria yaitu Hewan yang disembelih harus Halal, cukup umur, sehat dan tidak cacat, serta masih hidup saat disembelih.
BACA JUGA:Alhamdulillah, JCH Kloter 16 dan 18 Asal OKI Dikabarkan Dalam Kondisi Sehat
Penyembelih harus beragama Islam, telah aqil baligh, dan memahami penyembelihan yang syari. Kemudian, Alat sembelih Harus tajam, bukan kuku / gigi / taring atau tulang.
Terakhir, harus memahami tata cara penyembelihan secara syari, yaitu Hewan dirobohkan pada bagian kiri dengan posisi kepala menghadap kiblat dengan teknik tertentu tanpa melukai fisik kurban lalu membaca Tasmiyah ketika akan disembelih.
Dengan adanya pelatihan Juru Sembelih Halal, lanjut Ulil diharapkan dapat memberikan dampak positif pada proses penyembelihan hingga pengemasan dan pendistribusian daging dengan baik dan memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
"Intinya dalam proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan). Hal itu merupakan persyaratan prinsip dasar penyembelihan," katanya.
BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Sumsel Bersatu Gelar Aksi Damai Bela Palestina Jilid 2
Masih dikatakan Ulil, bahwa pihaknya berharap agar melalui pelatihan ini para peserta dapat berinovasi dalam pengaplikasiannya di tempat usahanya masing-masing dan menularkan ilmu yang didapat kepada orang lain sehingga nantinya akan semakin banyak masyarakat yang memahami tatacara menyembelih hewan baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun pada kegiatan Idul Adha.
Untuk itu, pemerintah terus berkomitmen memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat memenuhi persyaratan teknis terutama menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Di Indonesia, sambung Ulil, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama. Pertama, Halal Assurance System (HAS) 23103 dan Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses.
Kedua, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No.196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal. Ketiga adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal.
Pelatihan ini, diikuti oleh 30 orang peserta para pelaku usaha pemotongan sapi/kerbau, unggas, maupun pelaku usaha rumah makan/catering yang berasal dari wilayah Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul.