Vonis Pidana 3 Tahun Penjara, Terdakwa Sarimuda Terbukti Bersalah Melakukan Korupsi Angkutan Batubara PTSMS

Sabtu 08-06-2024,18:00 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

Hal senada juga dikatakan Jaksa KPK RI yang akan melaporkan terlebih dahulu kepada atasan atas vonis pidana serta pertimbangan yang sedikit berbeda dari tuntutan pidana.

BACA JUGA:Tertunduk Lesu, Sarimuda Dituntut 4 Taun 6 Bulan Penjara Dugaan Korupsi PT SMS

"Kami masih akan melaporkan dahulu karena diberi waktu tujuh hari menyatakan sikap, maka masih pikir-pikir," singkat jaksa KPK RI.*

Kategori :