Hal senada juga dikatakan Jaksa KPK RI yang akan melaporkan terlebih dahulu kepada atasan atas vonis pidana serta pertimbangan yang sedikit berbeda dari tuntutan pidana.
BACA JUGA:Tertunduk Lesu, Sarimuda Dituntut 4 Taun 6 Bulan Penjara Dugaan Korupsi PT SMS
"Kami masih akan melaporkan dahulu karena diberi waktu tujuh hari menyatakan sikap, maka masih pikir-pikir," singkat jaksa KPK RI.*