PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Pelaksanaan Pendaftaran Ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025, yang dilakukan secara tatap muka untuk semua jalur di tingkatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditutup pada tanggal 7 Juni 2024 pukul 15:00 WIB.
Kepala SMK Negeri 7 Palembang Aliyas mengatakan, bagi Calon Pelajar Baru yang belum memiliki Surat Keterangan Lulus dapat diganti dengan Ijazah Sekolah Dasar (SD), untuk mempercepat dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Untuk para Calon Pelajar bisa menggunakan Ijazah SD, lantaran untuk SMP memang belum mengumumkan kelulusan. Selain itu, juga bisa melampirkan Surat Keterangan bahwa pelajar Kelas 9,” kata Kepala SMK Negeri 7 Palembang Aliyas pada hari Jum’at, 7 Juni 2024.
Masih dikatakan Aliyas, para Calon Pelajar Baru yang telah diterima melakukan pendaftaran ulang secara langsung di sekolah, untuk mengambil formulir kemudian melakukan registrasi sesuai dengan Program Studi yang telah dipilih.
BACA JUGA:Server Sempat Down, PPDB Jalur Zonasi Palembang Tetap Dilaksanakan Online
Aliyas, Kepala SMK Negeri 7 Palembang, Jum’at (7/6/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
Setelah lengkap, para Calon Pelajar Baru bisa langsung mengumpulkan formulir tersebut kepada Panitia PPDB di SMK Negeri 7 Palembang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada pelaksanaan ini tidak ada kendala berarti yang dialami oleh Panitia PPDB SMK Negei 7 Palembang.
“Pada pelaksanaan ini tidak ada kendala berarti yang dialami Panitia, karena persyaratan pendaftaran ulang telah dibagikan di media sosial dan website sekolah. Hanya kendala kecil seperti para Calon Pelajar yang kesulitan untuk melakukan print out NISN yang memang harus ada,” ungkap Kepala SMK Negeri 7 Palembang Aliyas.
Ditambahkan Aliyas, rombongan belajar (rombel) di SMK Negeri 7 Palembang berjumlah 13 rombel, dengan daya tampung mencapai 468 Pelajar dan satu rombel diisi 36 Pelajar.
BACA JUGA:Jadwal Daftar Ulang PPDB Jalur Zonasi Kota Palembang Berlangsung 3-8 Juni 2024
Diketahui PPDB untuk tingkat SMK terdiri dari beberapa jalur yaitu jalur domisili, jalur ekonomi lemah dan disabilitas, prestasi non akademik, dan tes minat bakat.*