PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 pada hari Senin, 27 Mei 2024.
Terkait diterapkannya SIM C1 yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua (R2) dengan CC 250 ke atas, hingga saat ini di Polrestabes Palembang masih belum bisa diterapkan.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada hari Selasa, 28 Mei 2024.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, meski baru saja diterbitkan atau di-launching oleh Korlantas Polri, namun untuk Polrestabes sendiri masih akan dilakukan survei kelayakan.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Razia THM, Temukan 23 Butir Ekstasi di DA Club 41
Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kapolrestabes Palembang, Selasa (28/5/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
"Ya di sini (Polrestabes Palembang) saat ini untuk fasilitas penerapan SIM C1 masih banyak yang perlu disiapkan," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Seperti fasilitas yang harus ada yakni lapangan untuk ujian praktek dan tempat ujian teori harus mempunyai tempat sendiri.
"Ya untuk saat ini sarana pendukung untuk penerapan SIM C1-nya kita belum memadai, seperti tempat praktek dan teorinya," jelas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.*