MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID– Tidak sampai memakan waktu 1x24 jam, Erwanto (50), warga Letang, yang diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian Muhammad Lukman (32), berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babat Supat pada Senin (20/05/2024) sekitar pukul 19.47 WIB.
Peristiwa ini terjadi pada hari yang sama, Senin (20/05/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di Philip 18, Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, SIK, MSi, melalui Kapolsek Babat Supat, IPTU Marlin Eva Alif, SH, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/05/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Tidak lama setelah kejadian, kami bersama anggota melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang sempat kabur. Namun, pada pukul 19.47 WIB, terduga pelaku dengan membawa barang bukti berupa satu pucuk senapan angin datang ke Polsek Babat Supat menyerahkan diri," jelas IPTU Marlin Eva Alif.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Ini 4 Dosa Besar Seorang Istri Terhadap Suami, No 3 Sering Terjadi!
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi ketika terduga pelaku, yang membawa senapan angin, bertemu korban di jalan. Keduanya terlibat cekcok mulut karena terduga pelaku menduga korban sering mencuri buah sawit miliknya.
Dalam cekcok tersebut, terduga pelaku menembakkan senapan anginnya ke arah korban dan mengenai dada sebelah kiri.
"Usai menembak korban, terduga pelaku langsung kabur, sedangkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan dibawa ke rumah sakit," ungkap IPTU Marlin.
Marlin menambahkan bahwa terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)