Perhitungan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor):
Tarif PKB adalah 2% dari NJKB.
Jadi, PKB = NJKB x 2% = Rp413 juta x 2% = Rp8.260.000.
Pemberian Insentif Pajak:
Karena mobil listrik mendapatkan insentif pajak sebesar 90%, pemilik mobil hanya perlu membayar 10% dari tarif PKB.
Jadi, dengan insentif tersebut, jumlah yang harus dibayar adalah 10% x Rp8.260.000 = Rp826.000.
Tambahan Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
Selain PKB, pemilik kendaraan juga perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
Jadi, total pajak yang harus dibayar oleh pemilik mobil listrik tersebut adalah Rp826.000 + Rp143.000 = Rp969.000.
BACA JUGA: Daivat Juara 1 Kategori 2 Tahun Campuran, Event Pushbike Silaturacemi Edisi V
Pemberian insentif pajak untuk mobil listrik ini tidak hanya mengurangi beban finansial bagi pemilik kendaraan, tetapi juga mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Dengan biaya yang lebih rendah, masyarakat diharapkan lebih tertarik untuk membeli mobil listrik. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kualitas udara.
Dukungan pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan pasar mobil listrik di Indonesia.
Dengan semakin banyaknya produsen mobil yang menghadirkan model-model mobil listrik terbaru, serta peningkatan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya, pasar mobil listrik di Indonesia berpotensi untuk terus berkembang pesat.
BACA JUGA:Pantai Lubang Buaya di Maluku: Destinasi Eksotis di Balik Nama yang Mengerikan