PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pasar mobil listrik di Indonesia terus mengalami perkembangan yang signifikan.
Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik.
Salah satu kebijakan yang paling menonjol adalah pemberian insentif pajak untuk mobil listrik, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021.
Menurut Pasal 10 dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan tentang tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Beberapa poin penting dalam pasal ini adalah sebagai berikut:
Tarif PKB: ditetapkan paling tinggi sebesar 10% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Tarif BBNKB: Ditetapkan paling tinggi sebesar 10% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Insentif dari Gubernur: Tarif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang digunakan oleh individu atau badan usaha dapat diberikan insentif oleh gubernur.
Dengan adanya insentif ini, jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemilik mobil listrik menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak.
BACA JUGA:Kasus Meninggalnya Karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk beralih ke mobil listrik, yang lebih ramah lingkungan.
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik
Untuk memahami bagaimana pajak mobil listrik dihitung, mari kita lihat contoh berikut.
Misalkan sebuah mobil listrik memiliki harga jual sebesar Rp600 juta dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) senilai Rp413 juta. Berikut adalah langkah-langkah perhitungan pajaknya: