Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Usaha Mikro dan Kecil hingga Oktober 2026

Sabtu 18-05-2024,10:29 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Hanida Syafrina

Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu tambahan bagi pemerintah untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah (Pemda), dan stakeholder terkait.

Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, serta pembinaan dan edukasi tentang pentingnya sertifikasi halal.

Aqil menambahkan bahwa pemerintah perlu mempersiapkan anggaran yang memadai untuk mendukung program sertifikasi halal bagi UMK melalui skema self declare.

BPJPH sendiri mengaku menghadapi keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi UMK, yang selama ini hanya mampu membiayai sekitar satu juta sertifikat halal per tahun.

BACA JUGA:Gelombang Panas Melanda Asia Selatan dan Asia Tenggara, Apa Penyebabnya?

"Kami merasakan keterbatasan ini terutama pada 2023 dan 2024, dimana kuota selalu terlampaui karena tingginya minat pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis," tambah Aqil.

BPJPH berencana memanfaatkan penundaan ini untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta meningkatkan literasi dan publikasi tentang kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK.

Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMK mengenai pentingnya sertifikasi halal.

Pemerintah selama ini telah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal.

BACA JUGA:Google Perkenalkan Fitur Deteksi Pencurian Ponsel di Android 15

Misalnya, tarif sertifikasi halal yang terjangkau, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, peningkatan efisiensi layanan melalui digitalisasi, dan pemangkasan waktu proses dari 90 hari menjadi 21 hari.

Selain itu, pemerintah juga membangun ekosistem halal dengan meningkatkan jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari satu menjadi 72 LPH, serta membentuk 17 Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia.

Saat ini, terdapat 248 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Penguatan sumber daya manusia juga terus dilakukan, dengan melatih 94.711 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 1.220 Auditor Halal di 72 LPH, serta 7.878 Penyelia Halal.

Dengan semua langkah ini, diharapkan UMK dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk mereka di pasar nasional dan internasional.*

Kategori :