PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan saksi yang hadir saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 silam.
Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang merupakan Panitia RUPSLB Bank SumselBabel, pada hari Selasa, 14 Mei 2024.
Melalui Kanit IV Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano mengatakan, pemeriksaan saksi pada hari Selasa ini adalah Panitia RUPSLB Bank Sumsel Babel.
"Saksi hari ini dari Panitia dari BSB saja," ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa Stafsus Gubernur Babel Dalam Kasus Dugaan Manipulasi RUPS-LB BSB
Lanjutnya, sebelumnya Tim Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa beberapa nama mantan pejabat daerah di Provinsi Bangka Belitung dan juga Sumatera Selatan.
"Pejabat daerah di Babel sudah, Sumsel ada beberapa yang sudah. Kalau hadir, ya Alhamdulillah. Oh, ini mantan bukan Kepala Daerah," tulis AKBP Vanda Rizano.
Masih dikatakan AKBP Vanda Rizano, pihaknya memeriksa empat orang Panitia Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel.
"Empat saksi diperiksa hari ini," katanya singkat.
BACA JUGA:Hujan Deras di Kabupaten OKU, 1 Rumah Ambruk Akibat Tanah Amblas
Namun, ketika ditanya siapa nama-nama saksi yang diperiksa, AKBP Vanda Rizano enggan menyebutkan. Dirinya menegaskan, seharusnya kooperatif pada saat dipanggil sebagai saksi.
"Tidak menghimbau, ya kalau dipanggil harus datanglah," pungkasnya.
Hingga Selasa sore, pemeriksaan terhadap para saksi terhadap kasus dugaan manipulasi RUPSLB BSB tahun 2020 masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri di Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Seperti yang telah diketahui, sesudah melewati serangkaian penyelidikan yang dilakukan di Jakarta dan Palembang beberapa waktu lalu, Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) pada tanggal 20 Maret 2024, dengan Nomor SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Dittipideksus yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.