Oknum Penguji Kir Langgar Kode Etik, UPTD PKB OKI Terancam Ditutup

Selasa 14-05-2024,17:17 WIB
Reporter : Novan Wijaya
Editor : Devi Setiawan

OKI, PALTV.CO.ID - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terancam ditutup. Hal ini lantaran imbas dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penguji kir.

Diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PKB Dishub OKI Renggo, mengenai permasalahan kode etik itu sudah ditangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dan Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI).

Menurut Renggo, pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oknum tersebut dalam hal penerbitan bukti lulus uji kir.

"Oknum pelanggar kode etik tersebut menerima atau menumpang uji tanpa rekomendasi dari UP PKB asal terdaftar kendaraan yang diuji. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan mala praktik pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan serta meloloskan kendaraan over dimensi," terang Renggo pada hari Senin, 13 Mei 2024.

BACA JUGA:KAI Apresiasi Polda Sumsel, BPN Provinsi, dan BPN Wilayah atas Bantuan Pengamanan dan Pengelolaan Aset


Renggo, Kasubag Tata Usaha UPTD PKB Dishub OKI, Senin (13/5/2024).-Novan Wijaya-PALTV

Untuk itu, dari Direktorat Jenderal Perhubungan menindak tegas kesalahan yang dilakukan oknum tersebut sehingga berimbas pada Kantor UPTD PKB Kir ini.

"Selama ini memang hanya memiliki satu penguji yang sebelumnya sudah lulus uji kompetensi. Terkait sanksinya itu kode etik diturunkan jenjang kompetensinya serta dibekukan selama tiga tahun," kata Renggo.

Meski demikian, lanjut Renggo, pihaknya masih membuka layanan uji kir sembari menunggu putusan salinan dari  hasil Sidang Etik di Bekasi pada tanggal 8 Mei 2024 lalu.

"Kalau memang nantinya keluar salinan putusan sementara layanan uji kir ditutup, tapi tetap kita keluarkan surat rekomendasi uji kir bagi masyarakat yang ingin melakukan uji kir berkala di daerah terdekat di luar OKI," jelas Kasubag Tata Usaha UPTD PKB Dishub OKI, Renggo.

BACA JUGA: Diduga Penyakit Epilepsi Kambuh, Korban Terjatuh Ke Sungai Sekanak Lambidaro


Pelanggaran kode etik oknum penguji kir UPTD PKB Dishub OKI sudah terjadi sejak 2022, Senin (13/5/2024).-Novan Wijaya-PALTV

Untuk diketahui, kata Renggo, dari surat yang keluar itu, pelanggaran kode etik sudah terjadi sejak 2022.

"Ini merupakan kesalahan produk murni dari kelakuan oknum yang selama ini tak pernah dievaluasi, dan apa yang dilakukan tak pernah keluar dari SOP. Kita juga sudah koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Sumsel terkait kekurangan tim penguji. Semoga ada solusi terbaik," tandasnya.*

Kategori :