Dalam periode tersebut, Dian juga menekankan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilaku mereka dalam penggunaan rekening bank.
Ia juga mendorong bank untuk meningkatkan proses customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah atau calon nasabah terlibat dalam aktivitas judi online atau tindak pidana lainnya.
Selain intervensi dari OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri, seperti yang disampaikan oleh Dian.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengusulkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memberikan kewenangan baru dalam penanganan judi online.
BACA JUGA:Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumsel Pemeriksaan Mendetail terhadap Notaris di Wilayah
Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyebutkan bahwa mereka telah mengusulkan agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan untuk tidak hanya memblokir situs judi online.
Tetapi juga untuk meminta kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang terkait dengan judi online.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Draft revisi regulasi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, pemerintah meyakini bahwa revisi UU ITE akan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.*