Saksi Sebut Perbaikan Jalan Pengangkutan Batubara oleh PTSMS Berdampak Positif

Senin 13-05-2024,23:53 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

Di hadapan Majelis Hakim, Aris Gusnadi mengungkapkan jika jalur pengangkutan tidak segera diperbaiki, maka mitra-mitra lainnya terancam pergi memutus kontrak dengan PTSMS.

Masih kata saksi Arif, dampak dari perbaikan jalur pengangkutan batubara tersebut juga menjadi keuntungan dengan jumlah angkutan menjadi meningkat lebih dari biasanya.

"Sebelumnya saat jalur pengangkutan belum diperbaiki hanya 13 kali pengangkutan, menjadi 28 kali angkut sejak diperbaiki oleh PTSMS," katanya.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Sarimuda menerangkan langkah perbaikan jalur pengangkutan itu diambil semata-mata untuk kemajuan PTSMS sendiri.

BACA JUGA:Jaksa Penuntut Umum KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda

Usai mendengar keterangan saksi Aris Gusnadi, Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli masih dari penasihat hukum terdakwa Sarimuda.


Terdakwa Sarimuda menanggapi kesaksian Aris Gusnadi yang meringankannya, Senin (13/5/2024).-Luthfi-PALTV

Sementara itu, menanggapi keterangan saksi tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ketika diwawancarai usai persidangan, mengatakan adalah hak terdakwa untuk menghadirkan saksi di persidangan.

"Sah-sah saja penasihat hukum menghadirkan saksi di luar dari dakwaan penuntut umum," kata JPU yang tidak ingin disebutkan namanya ini.

Disinggung mengenai dalam perkara tindak pidana korupsi ini mengapa hanya ada tersangka tunggal, JPU KPK RI menjawab singkat masih fokus menangani pembuktian perkara ini di persidangan.

BACA JUGA:Penasehat Hukum Terdakwa Sarimuda Bacakan Nota Keberatan Terhadap Dakwaan JPU KPK RI

"Kami tidak berhak menjawab pertanyaan itu, terutama apakah ada atau tidaknya pihak lain yang ikut terlibat. Kita masih fokus pembuktian perkara, kita lihat nanti," tukasnya.

Terpisah, Heribertus Hartoyo Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Sarimuda saat diwawancarai mengaku sangat puas terhadap keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Itulah faktanya. Terjadi banyak kendala dalam pengangkutan batubara dan atas inisiatif Sarimuda hingga dilakukan perbaikan jalur yang sifatnya harus dilakukan segera," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sarimuda didakwa oleh Jaksa KPK RI dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Kategori :