Ombudsman Ingatkan untuk Mewaspadai Modus Deposito Bunga Tinggi dan Tampak Tak Wajar

Jumat 10-05-2024,15:58 WIB
Reporter : Moes
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Ombudsman RI mengingatkan tentang berbagai modus penipuan deposito dengan tingkat bunga yang tidak wajar yang sering terjadi. 

Meskipun demikian, masih ada banyak orang yang tergoda dan menjadi korban dari penipuan semacam itu. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mencatat bahwa dalam dua tahun terakhir, telah terjadi dua kasus investasi dengan penawaran tingkat bunga tinggi dan jumlah simpanan yang fantastis.

"Kasus pertama terjadi pada tahun 2022, tanpa menyebutkan nama banknya, namun pelapor menyebutkan bahwa depositonya bernilai Rp15,58 miliar," ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Menara BTN pada Selasa (8/5/2024).

Kemudian, pada tahun 2023, Ombudsman kembali menerima laporan tentang kasus penipuan deposito dengan jumlah senilai Rp4,9 miliar.

BACA JUGA:2 Pasutri Pelaku Penipuan Rp5,1 Miliar Pengrajin Emas di Ogan Ilir Ditangkap Jantanras Polda Sumsel

Dalam kedua kasus tersebut, deposito tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak terdaftar dalam sistem perbankan dan mengalami pemalsuan oleh oknum pegawai bank.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Ombudsman mendorong bank untuk mempertimbangkan opsi percepatan lelang aset tersangka guna mengembalikan dana kepada korban. Hal ini karena kesalahan tersebut bukanlah kesalahan bank.

Selain itu, Ombudsman juga meminta bank untuk memperkuat dan meningkatkan sistem internal mereka guna mencegah terjadinya kecurangan di masa mendatang.

Pada kesempatan yang sama, Ombudsman RI bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat BTN untuk mendapatkan penjelasan dan informasi sebagai Usaha Mencegah Maladministrasi dalam Layanan Publik di Industri Perbankan.

BACA JUGA:215 Warga Binaan di Lapas/Rutan Sumsel Mengikuti Program Sekolah Kejar Paket

Kasus lain yang menjadi sorotan adalah terkait dengan Bank BTN. Kasus ini dimulai ketika sejumlah pemilik dana bekerja sama dengan oknum mantan karyawan BTN untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya atau 120% per tahun, suku bunga yang tidak pernah ada dalam ranah perbankan. Prosedur pembukaan akun juga tidak sesuai dengan kebijakan bank.

Setelah diskusi, terungkap bahwa produk deposito yang diklaim oleh masyarakat tidak dikenal oleh BTN. Hal ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak tergoda dengan penawaran bunga tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berdasarkan informasi dari laman resmi LPS, dijelaskan bahwa LPS hanya menjamin tingkat bunga sebesar 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.

Untuk valuta asing (valas), tingkat bunga penjaminan ini sebesar 2,25%. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku mulai 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk meningkatkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 poin dasar menjadi 6,25%. Kenaikan BI Rate diyakini akan berdampak pada performa sektor perbankan di Indonesia.

Kategori :