PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Muhammad Ari Ramadhan (24) warga jalan Karya Jaya 1 RT.03 RW.03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumilh diamankan Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.
Tersangka diamankan karna adanya laporan korban, Lindawati (35) ke SPKT Polsek Prabumulih Timur, dengan membawa bukti video dari CCTV tetangganya.
Menurut laporan korban Linda yang merupakan pemilik warung, uang hasil penjualan miliknya dicuri oleh tersangka pada saat tersangka berbelanja di warung miliknya, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.-
Menindak lanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui tersangka sedang berada di rumahnya.
BACA JUGA:Pembunuh Wanita dalam Koper di Bekasi Ditangkap di Palembang, Ini Tampangnya!
Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyelidikan, --Foto: Humas Polres Prabumulih
Tidak membuang waktu lama Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur langsung menuju ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
Tersangka dan barang bukti pakaian yang dipakai untuk melakukan aksinya pun langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo membenarkan telah mengamankan tersangka.
"Kemarin tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur," kata Kapolsek AKP Herry singkat, Kamis (02/05/2024).
BACA JUGA:Tragis! Petani di Banyuasin Tewas Ditusuk Saat di Sebuah Warung
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)