Kejari Ogan Ilir Luncurkan Program Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak

Kamis 25-04-2024,11:22 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Devi Setiawan

BACA JUGA:Oknum ASN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Baju Batik di Dinas PMD Sumsel Tahun 2021

Menurut Ardani, program Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak ini sangatlah mulia dan bagus untuk ditiru Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan mendukung dan melanjutkan program Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. 

Lebih lanjut, Ardani menyatakan bahwa Kabupaten Ogan Ilir sendiri merupakan salah satu Kabupaten yang masuk dalam kategori tidak layak untuk anak.

Hal ini salah satunya belum dimilikinya Akta Kelahiran Anak dan Kartu Identitas Anak bagi anak-anak yang ada di 16 Kecamatan dan seluruh Desa di Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA: Tingkatkan Peran Penyidik PNS Inisiatif Kemenkumham Sumsel dalam Penegakan Hukum

Untuk itu, dengan dukungan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, diharapakan program Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak ini dapat terus dimaksimalkan, hingga ke seluruh Desa dan Kecamatan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

“Selain itu, program Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak ini merupakan salah satu upaya dalam menanggulangi dan menurunkan angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir,” ungkap Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani.

Dalam kesempatan ini, Kajari Ogan Ilir Nur Surya dan Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani memberikan secara simbolis Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak, kepada puluhan anak yang sudah didata dari Kecamatan Pemulutan.

Pemberian Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak ini diikuti juga oleh unsur Forkopimda Kabupaten Ogan Ilir.*

Kategori :