Polisi Menahan Sopir Mobil yang Diduga Membakar Rumah Warga Di Muba

Sabtu 20-04-2024,11:24 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kepolisian akhirnya berhasil menahan seorang sopir mobil yang diduga menjadi penyebab terbakarnya dua rumah warga di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Muba.

Tersangka dengan inisial FB warga Plakat Tinggi tersebut menyerahkan diri ke Mapolres Muba, hanya sehari setelah kejadian tragis tersebut.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto, mengkonfirmasi penahanan tersangka tersebut. "Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Susianto.

Peristiwa tersebut bermula ketika sebuah mobil pick-up Granmax mengalami kebocoran pada tangki pengangkut minyak ilegal.

BACA JUGA:Saksi Kepala KPP Pratama Prabumulih Sebut Terdakwa Rangga Terima Gratifikasi Dari PT Heva Petroleum Energi


Tersangka dengan inisial FB warga Plakat Tinggi --Foto : Ruzi PALTV

Kebocoran tersebut menyebabkan mobil tersebut terbakar dan membakar dua rumah warga di sekitarnya. Meskipun kejadian tersebut menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa tersebut membuat gempar warga sekitar yang berhamburan keluar rumah. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dibalik perbuatan tersangka.*

Kategori :