Masuk pada portal POS Meterai Elektronik kemudian pilih “Pembubuhan”
- Masukkan data yang diperlukan sesuai kolom yang tersedia kemudian unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
- Atur posisi meterai elektronik yang akan dibubuhkan pada dokumen kemudian klik “Bubuhkan e-meterai'
- Apabila pertama kali melakukan pembubuhan meterai elektronik akan diminta membuat PIN dengan 6 digit angka, PIN digunakan sebagai proses autentikasi. Klik “Lanjutkan” jika telah memasukkan PIN.
- Apabila sudah melakukan pembuatan PIN selanjutnya masukkan 6 digit angka PIN kemudian klik “Lanjutkan”
- Apabila sudah berhasil melakukan pembubuhan, maka hasil review pembubuhan akan muncul dan bisa diunduh.
BACA JUGA:Buruan ini Beasiswa ke Singapura bagi Pelajar SMP-SMA Indonesia Dibuka Kembali!
Kegunaan E-Meterai
Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.
Memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
BACA JUGA:Mudikpedia: Solusi Digital untuk Pemudik Lebaran 2024
Cara Pembubuhan e-Meterai bagan 2
- Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Klik 'Cek Akun e-Meterai '
- Login akun e-meterai menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
- Masukkan Captcha dan klik 'Login'
- Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen
- Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai
BACA JUGA:10 Restoran di Bogor Cocok untuk Keluarga
- Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai
- Pilih dokumen dan klik 'Open'
- Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan
- Klik 'Unggah e-Meterai '
- Cek riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan
BACA JUGA:Mengenang Warisan CJ Snare: Legenda Firehouse yang Telah Pergi
- Klik unggah pdf yang sudah ada e-materai
- Pilih dokumen lalu klik open
- Pengunggahan dokumen e-meterai sudah selesai.(*)