PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam upaya mengurai kepadatan lalu lintas pada arus balik Idulfitri 1445 Hijriah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor dan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 16 dan 17 April 2024.
Menanggapi hal tersebut, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa yang ditemui pada hari Senin, 15 April 2024 mengatakan, Pemerintah Kota Palembang sudah mendapatkan Surat Edaran tersebut.
Akan tetapi untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sesuai konsultasi dengan Pj Gubernur Sumatera Selatan, maka ASN dan Non PNSD di lingkungan Pemkot Palembang tetap akan mulai bekerja seperti biasa pada hari Selasa, 15 April 2024.
“Saya sudah menerima surat tersebut, dan dari hasil konsultasi kita dengan Pemerintah Provinsi dan Pak Gubernur, tetap kita akan masuk pada hari Selasa. Jadi kita tidak WFH, tetap bekerja normal,” kata Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.
Ditambahkan Ratu Dewa, untuk memastikan kedisiplinan ASN dan Non PNSD, Pj Sekda Palembang bersama pihak Inspektorat sudah diminta untuk melakukan Sidak Pegawai pada 16 April 2024, di seluruh tingkatan OPD hingga ke Kelurahan.
“Saya juga sudah minta ke Pak Sekda, ada tim di sana. Ada Inspektur Kota, BKPSDM dan Bagian Hukum untuk sidak ke beberapa OPD sampai ke tingkat Kelurahan, untuk memastikan ASN, Non PNSD disiplin masuk kerja dan tepat waktu,” ungkap Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.
Jika ada Pegawai baik ASN maupun Non PNSD yang membolos, maka akan dilakukan langkah klarifikasi, untuk kemudian ditetapkan hukuman yang diberikan, baik ringan, sedang, maupun berat.
“Kaitan jika ada ASN dan Non PNSD yang bolos, kita ada mekanismenya. Pertama, kita minta klarifikasi kepada yang bersangkutan, baru kita akan tetapkan melalui tim penjatuhan hukum, apakah akan disanksi ringan, sedang, maupun berat,” tutup Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.*