PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Di momen Idulfitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4), pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam. Jumlah penerima RK dan PMP Khusus mencapai 159.557 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK. Rincian RK I (pengurangan sebagian) diterima oleh 157.366 narapidana, sementara 977 narapidana mendapat RK II (langsung bebas).
Selain itu, 1.214 Anak Binaan juga mendapatkan PMP Khusus, dengan 1.195 anak mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 anak mendapat PMP II (langsung bebas).
Besaran RK dan PMP Khusus bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada kriteria yang dipenuhi oleh narapidana dan anak binaan.
BACA JUGA:Merinci Tampilan Motor Aprilia Tuono 660: Mengungkap Potensi Sejati Naked Sport
Menurut Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah adalah 16.608 orang, diikuti oleh Jawa Barat (16.336 orang) dan Sumatra Utara (16.030 orang).
Sedangkan untuk penerima PMP Khusus, terbanyak berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara (102 orang), Jawa Barat (98 orang), dan Sumatra Selatan (86 orang).
Pemberian RK dan PMP Khusus ini menjadi langkah negara dalam menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa Remisi dan PMP merupakan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang telah berupaya memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian masyarakat yang bermanfaat.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Berhasil Membalaskan Kekalahan Usai Melibas Uni Emirat Arab Dengan Score Akhir 1-0
Yasonna berharap pemberian ini dapat menjadi semangat bagi narapidana dan anak binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang taat hukum dan berguna bagi pembangunan bangsa.
Pemberian Remisi ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta aturan dan keputusan terkait lainnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menyatakan bahwa di Sumatera Selatan, sebanyak 11.374 narapidana dan anak didik pemasyarakatan menerima remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah/2024, tersebar di berbagai rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana dan anak binaan yang telah memperbaiki diri, sekaligus memotivasi mereka untuk terus berbuat baik dan memberi kontribusi positif pada masyarakat.(*)