Lapas Kelas IIB Muara Dua 288 orang narapidana.
Lapas Kelas II B Empat Lawang 238 orang narapidana.
Lapas Kelas III Surulangun Rawas 235 orang narapidana.
Lapas Kelas III Pagaralam 127 orang narapidana.
Rutan Kelas I Palembang 722 orang narapidana.
Rutan Kelas IIB Baturaja 319 orang narapidana.
Rutan Kelas IIB Prabumulih 328 orang narapidana.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya menjelaskan pemberian remisi berdasarkan tindak pidana, yakni terbanyak diberikan kepada narapidana narkotika 5.878 orang.
Kemudian narapidana umum 5.212 orang, tindak pidana korupsi (tipikor) 107 orang dan narapidana terorisme 2 orang.
Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) harus berkelakuan baik, yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selanjutnya, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas/Rutan.
BACA JUGA:Meningkatkan Pembinaan Kerohanian Narapidana, Safari Ramadhan di Kanwil Kemenkumham Sumsel
Setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujar Kakanwil Kemenkmham Sumsel Dr Ilham Djaya.*