Pengamat Hukum Nilai Tindakan Debt Collector dan Oknum Polisi Sama-sama Bersalah

Senin 25-03-2024,22:50 WIB
Reporter : Hafid Zainul
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kasus penusukan dan penembakan debt collector oleh oknum Polisi dinilai keduanya sama-sama bersalah dalam pandangan pengamat hukum.

Pengamat Hukum Azwar Agus mengatakan, kasus tersebut bermula dari pemaksaan oleh debt collector.

Dalam penarikan barang pinjaman, seharusnya berdasarkan Jaminan Fidusia yakni penarikan dengan diselesaikan melalui jalur pengadilan terlebih dahulu.

“Dilihat dari kasusnya memang dua-duanya bersalah. Dalam proses penarikan barang pinjaman itu ada namanya Undang-Undang atau Jaminan Fidusia. Artinya bahwa itu harus diselesaikan melalui jalur pengadilan dulu ya, ada penetapan untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan tersebut,” kata Pengamat Hukum Azwar Agus.

BACA JUGA:Polda Sumsel Selidiki Kasus Debt Collector vs Oknum Polisi, Cari Tahu Siapa yang Mulai Duluan

BACA JUGA:Istri Aiptu FAN Ambil Langkah Hukum, Laporkan 2 Debt Collector dengan Pasal Berlapis


Azwar Agus, Pengamat Hukum, Senin (25/3/2024).-Hafid Zainul-PALTV

Ditambahkan Azwar Agus, pentingnya kesadaran hak kewajiban masing-masing agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“Kalau sudah paham dengan hak kewajiban misalnya membayar cicilan tepat waktu, dalam proses penarikan tidak boleh melakukan upaya paksa, intimidasi, dan sebagainya. Kalau sudah paham dengan itu mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini,” tutur Azwar Agus.

Hal senada dikatakan Pengamat Hukum Tata Negara Firman Busroh, perbuatan oknum Polisi yang melakukan aksi penembakan hingga penusukan kepada debt collector turut melanggar hukum. Pasalnya, penggunaan senjata api hanya tertuju pada saat penugasan saja.

“Mengikuti kasus hukum saat ini menimpa salah satu oknum Polisi yang melakukan penembakan hingga penusukan, itu juga secara hukum tidak dibenarkan. Mengapa? Karena itu adalah perbuatan melanggar hukum. Kecuali kalau memang ada tindakan pembelaan diri, secara hukum bisa dibenarkan meskipun harus dikaji lagi, seperti dilakukan rekontruksi gelar kasus apakah memang ada ancaman nyata yang membahayakan,” kata Pengamat Hukum Tata Negara Firman Busroh.*

Kategori :