Modus Ajak Beli Takjil, Pemuda di OKU Ini Malah Cabuli dan Mau Perkosa Gadis Desa Tetangga

Senin 25-03-2024,20:26 WIB
Reporter : Ari Pranika
Editor : Devi Setiawan

Setelah berhasil membuka paksa baju korban, tersangka leluasa melakukan perbuatan tidak senonoh dan kekerasan seksual terhadap korban.

Korban sempat melawan namun kalah tenaga setelah tersangka menduduki dada dan mencekik leher korban, sambil mengancam akan menyakiti korban jika berteriak.

Tersangka kemudian merekam korban yang tengah telanjang dada sembari mengancam akan menyebarkan video tersebut, jika korban berani menceritakan apa yang telah terjadi kepada orang lain.

Dalam penangkapan tersangka, Polisi menyita barang bukti dari tersangka dan korban berupa satu unit ponsel pintar, pakaian korban, dan satu buah kerudung.

BACA JUGA:Mengagumkan! AKBP Maruly Pardede, Kandidat Hoegeng Awards 2024: Polisi Berintegritas, Religius dan Dermawan

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ulu Ogan. Dan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara," pungkas Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon.*

Kategori :