Terobosan Baru! Pengalaman Naik Kereta Api di Tahun 2024, Tips dan Trik Penting yang Harus Anda Ketahui

Rabu 20-03-2024,09:41 WIB
Reporter : Riko Saputra
Editor : Abidin Riwanto

BACA JUGA:Selama Ramadan, UDD PMI Kota Palembang Lakukan Jemput Bola

Sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan, melalui Surat Edaran no. 17/2023, sertifikat vaksinasi termasuk ban booster tidak diperlukan untuk menaiki kereta baru di Indonesia pada semua rute jarak jauh. 

Dan jalan lokal. Artinya, tidak adanya sertifikat vaksinasi menjadi kendala bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api.

Namun, untuk memastikan keselamatan rombongan, disarankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan menghormati langkah-langkah kesehatan yang diperlukan. Kabar ini diumumkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui akun resminya

6. Bagasi Harus Sesuai Aturan

Bagasi harus mematuhi peraturan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menyatakan bahwa setiap penumpang boleh membawa tas dengan berat maksimal 20 kg, volume tidak lebih dari 100 dm3, dan ukuran 70 cm x 200 cm. 48 cm x 30 cm. 

BACA JUGA:Warga Kesulitan Melintasi Jalan Penghubung Desa Sidang Emas yang Rusak Parah

Penumpang yang membawa barang melebihi batas yang ditentukan akan dikenakan biaya tambahan tergantung kelas kursi. Yaitu Rp10.000 per kilo untuk Kelas Eksekutif, Rp6.000 per kilo untuk Kelas Bisnis, dan Rp2.000 per kilo untuk Kelas Ekonomi. 

Penumpang disarankan untuk membawa barang bawaannya dengan aman dalam satu wadah, seperti koper atau ransel. Barang-barang tersebut harus ditempatkan dengan hati-hati di rak bagasi di atas tempat duduk Anda atau di tempat lain yang telah ditentukan agar tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan penumpang lain.

7. Silakan membawa apa yang diperbolehkan.

Contoh alat musik yang dapat diterima antara lain alat musik seperti gitar, keyboard, terompet, akordeon, dan terompet. Selain itu, penumpang dapat membawa perangkat elektronik kecil seperti rice cooker, televisi hingga 17 inci untuk model tabung atau hingga 24 inci untuk LED atau LCD, dan pemutar DVD.

Untuk mengakomodasi kebutuhan khusus, kursi roda manual, alat bantu jalan, dan kruk juga ada dalam daftar barang yang dapat diterima.

Hal ini menunjukkan komitmen KAI terhadap kenyamanan dan aksesibilitas bagi seluruh penumpang. Di sisi lain, ada aturan ketat tentang apa yang tidak boleh Anda naiki kereta. 

Barang-barang tersebut termasuk obat-obatan, zat psikoaktif, minuman keras lainnya, senjata api atau senjata tajam, papan selancar dan barang-barang yang mudah terbakar atau meledak. Barang-barang yang berbau amis atau bau yang mengganggu penumpang atau hewan peliharaan lain di area terlarang.(*)

Kategori :