"Waktu itu kami menghitungnya melalui uang yang keluar dari PT SMS yang diambil oleh terdakwa, sekitar Rp15,7 miliar menurut perhitungan kami," ungkap saksi Adi Trenggana.
Namun secara perhitungan, pihaknya tidak memasukan perhitungan pembayaran kepada PT Emitraco , PT Multi Teknik dan PT Aluma Gada barulah BPKP pusat melakukan investigasi melalui KPK.
Sementara itu, dari hasil perhitungan BPKP Pusat sebesar Rp15,7 miliar menjadi Rp18 miliar sudah termasuk perhitungan pembayaran kepada PT Emitraco, Multiteknik, dan Aluma Gada. Sementara itu, ketika berita ini di naikkan, pemeriksaan dalam perkara ini masih terus berjalan.(*)