
Pajak wisatawan Kepulauan Seribu saat ini sebesar Rp15.000 per orang untuk wisatawan domestik dan Rp25.000 per orang untuk wisatawan mancanegara.
Tiga hal utama kepulauan berkontribusi paling besar. Penerimaan pajak pariwisata Kepulauan Seribu adalah Pulau Tidug, Pulau Parin, dan Pulau Macan. Ketiga pulau tersebut merupakan destinasi wisata populer dan selalu ramai dikunjungi wisatawan.
DKI Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak pariwisata sebesar 20 miliar rupee India dari Kepulauan Seribu pada tahun 2023. Tujuan tersebut diharapkan melalui berbagai upaya.
Pendapatan pajak pariwisata Pulau Seribu menunjang berbagai kegiatan, antara lain peningkatan pelayanan dan infrastruktur pariwisata, pengembangan destinasi wisata, dan promosi pariwisata. serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan.
Selain itu, yang terpenting adalah setiap aktivitas di Kepulauan Seribu berupaya menjaga kelestarian lingkungan, sehingga setiap orang yang tinggal di sana dapat terus merasakan manfaatnya. Menjaga alam adalah kunci agar alam menjaga kita.(*)