PALEMBANG, PALTV.CO.ID - RD pria berusia 49 tahun ini, harus berurusan dengan petugas Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
RD yang sehari-hari menjadi marbot Masjid di kawasan Kecamatan Sako Kota Palembang ini, ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur berinisial AS (6) pada tanggal 25 Febuari 2024 yang lalu sekira pukul 14:00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, pelaku RD melancarkan aksi bejatnya setelah melakukan tugasnya membersihkan Masjid.
"Pelaku ini melihat korban sedang bermain di sekitar Masjid bersama teman-temannya dan langsung memanggil korban, dan membujuknya dengan mengiming-imingi dengan makanan," ungkap Iptu Fifin Sumailan pada hari Sabtu, 9 Maret 2024.
BACA JUGA:Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Palembang Optimis Menang dan Juara Turnamen Futsal Junior Obie 7 Sport
Iptu Fifin Sumailan, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (9/3/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Setelah korban mendekat, lanjut Iptu Fifin Sumailan, korbna tertarik dengan iming-iming pelaku yang ingin membelikan korban sosis dan kitela.
"Saat kejadian, Masjid dalam keadaan sepi sehingga pelaku ini langsung memeluk dan menciumi pipi korban sebanyak satu kali," terang Iptu Fifin Sumailan.
Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan juga menrangkan bahwa tidak hanya AS yang dicabuli pelaku RD, dua anak lain juga jadi korban pencabulan pelaku.
"Modus pelaku ini sama dengan korban pertama, dengan mengiming-imingi uang dan juga makanan terhadap korbannya," tutupnya.
Akibat ulah bejatnya, pelaku RD terancam Pasal 76 e Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak.*