Paltv Night Run

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Naskah Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Naskah Ditangkap Polisi

Tersangka Sadikin saat diamankan Unit PPA Polres Ogan Ilir--Foto : PPA Polres Ogan Ilir

INDRALAYA, OGAN ILIR.PALTV.CO.ID – Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pria berinisial S (24) alias Sadikin, warga Jalan Ki Marogan, Lorong Naskah, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban karena telah membawa dan menyetubuhi anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/11/2025), setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bedeng atau kos-kosan di Dusun III, Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, anggota Unit PPA telah mengamankan tersangka S di sebuah bedeng di wilayah Pemulutan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membawa dan menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA:Setelah Sempat Dihentikan Sementara, Program Makan Bergizi Gratis Kembali Dimulai di SDN 178 Palembang

BACA JUGA:Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Sukabangun, Satu Pelaku Dihajar Massa


Tersangka Sadikin saat diamankan Unit PPA Polres Ogan Ilir--Foto : PPA Polres Ogan Ilir

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering digunakan untuk kegiatan prostitusi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tersangka dan korban berada di dalam kamar. Setelah dilakukan pendataan, diketahui korban masih berstatus pelajar di bawah umur.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu tidak terima atas perbuatan pelaku dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Beberapa barang bukti juga turut diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S kini ditahan di Polres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas AKP Mukhlis.

Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id