Menurut Syawaludin, dalam proses rekapitulasi terkendala pada saat akan dilakukan finalisasi. KPU Palembang mendapat rekomendasi dari Bawaslu Palembang untuk mencermati beberapa Partai Politk yang ada di Dapil 1, sehingga dilakukan pencermatan oleh KPU Palembang untuk melakukan perbaikan jika ada perbedaan suara.
BACA JUGA:Salatin Hotel Palembang Luncurkan Menu Edisi Ramadhan
"Kendalanya, jadi pada saat mau finalisasi, kami mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Palembang untuk mencermati beberapa Partai di Dapil 1. Maka kami dengan rekomendasi itu, kami menjawab untuk melakukan tetapi bukan untuk menghitung surat suara ulang, tapi pencermatan. Jika ada perbedaan, KPU Palembang berkewajiban untuk lakukan perbaikan," tutup Ketua KPU Palembang Syawaludin.*