MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada hari Selasa, 5 Maret 2024 dipenuhi dengan kejutan saat ditemukan suara sah yang ternyata dianggap tidak sah.
Temuan ini mengundang perhatian karena suara yang dicoblos untuk Partai Politik dan Caleg sebenarnya sah, namun dianggap tidak valid.
Menurut Ketua KPU Musi Banyuasin M Sigid Nugroho, temuan ini muncul saat melakukan pencocokan dengan membuka Kotak C Plano dan Kotak Surat Suara berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin.
Pembukaan Kotak Suara dilakukan setelah adanya insiden di TPS 2, 4 dan 5 di Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman, yang melibatkan interupsi dari saksi Partai Golkar atas nama Tio.
Sigid menjelaskan bahwa pembukaan Kotak Suara dilakukan karena adanya saksi yang melaporkan bahwa Surat Suara yang tercoblos Partai Politik dan salah satu nama Caleg pada Partai Politik yang sama dimasukkan ke dalam suara tidak sah.
Selain itu, terdapat laporan dari pemilih yang mencoblos Partai Politik dan Caleg dengan cara mencoblos Partai terlebih dahulu.
Hal ini memicu pembukaan dan penghitungan ulang kotak yang berisi suara sah dan tidak sah pada Pleno tingkat Kecamatan.
Proses pembukaan Kotak Suara ini dilakukan di tengah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Muba dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, KPU, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Tujuannya adalah untuk memastikan keabsahan suara dan mencegah potensi manipulasi hasil Pemilu 2024.
Di luar ruang rapat KPU Musi Banyuasin, pengamanan tetap diperketat. Semua tamu undangan yang masuk harus melewati pemeriksaan ketat untuk memastikan keamanan acara tersebut.*