4 Hal Detai Mengenai Keunggulan Mobil Pick Up, melibas Jalan Terjal

Kamis 29-02-2024,15:10 WIB
Reporter : Rico Saputra
Editor : Muhadi Syukur

BACA JUGA:Aksi Pencurian Mobil Pick Up Punya Warga di Sako Palembang Terekam CCTV, Korban Lapor Polisi

Aturan mengenai jarak antara bak muatan dan kabin belakang kendaraan bergantung pada jenis sumbu belakang mobil. Untuk mobil pick up dengan sumbu belakang tunggal, jarak minimal yang dibutuhkan adalah 150 milimeter. Sementara untuk mobil pick up dengan sumbu belakang ganda, jarak minimal yang diperlukan adalah 200 milimeter.

Dinding luar dari bak muatan tidak boleh melampaui ujung landasan area belakang.

Pada mobil pick up dengan bak terbuka, batas maksimal lebar bak muatan tidak boleh melampaui 50 milimeter dari ban belakang mobil. Selain itu, lebar bak muatan juga tidak diperkenankan melebihi lebar kabin mobil ditambah 0,5 meter dari sisi kanan atau kiri untuk mobil pick up dengan sumbu belakang ban tunggal.

 

2. Apakah Pick Up Termasuk Truk?

BACA JUGA:Spesialis Curi Mobil Pick Up Asal Lampung Berhasil Ditangkap Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu

Mobil pick up merupakan jenis truk yang bagasinya tertutup dan bak terbuka di bagian belakang untuk membawa barang bawaan. Kendaraan ini digunakan untuk keperluan komersil atau untuk pekerjaan yang memerlukan pengumpulan dan penyerahan muatan. Mobil pick up terdiri dari dua tipe, yakni single cabin dan double cabin.

Pengertian truk adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut muatan lebih besar dari kendaraan penumpang. Truk mempunyai tenaga lebih besar karena menggunakan mesin diesel.

 

3. Apakah Boleh Membawa Muatan Orang Di Mobil Pick Up?

Kendaraan pengumpul tergolong kendaraan barang menurut Pasal 5.4 Undang-Undang Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Berbicara tentang undang-undang truk pikap,  tidak dapat mengangkut orang saat mengemudikan  mobil pick up.

BACA JUGA: 3 Jenis Pick Up Unggulan dari Toyota Desain dan Spesifikasinya

Namun, situasi darurat yang ditentukan dalam pasal 137, bagian 4, UU Lalu Lintas dikecualikan. Pengangkutan kargo dengan kendaraan kargo pada umumnya dilarang, kecuali dalam hal berikut:

Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.

Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian.

Kategori :