PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Sebanyak 206 warga yang terdaftar di DPT TPS 018 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, harus melakukan pencoblosan ulang pada hari Sabtu, 24 Februari 2024.
Pemilihan Suara Ulang (PSU) dilakukan karena adanya kelalaian Petugas KPPS yang memberikan lima jenis Surat Suara kepada seorang pemilih beralamat luar daerah Prabumulih, sehingga membuat KPU Prabumulih menggelar Pemilihan Suara Ulang.
Adapun kronologi sehingga dilakukan PSU di TPS 018 adalah bermula ketika Pengawas Kecamatan (Panwascam) Prabumulih Utara menemukan adanya seorang pemilih, yang merupakan warga di luar Prabumulih dari Kota Bogor, mencoblos lima Surat Suara.
Padahal semestinya warga yang ber-KTP luar Prabumulih jika belum terdaftar di DPT online hanya mendapat Surat Suara Pemilihan Presiden. Namun, KPPS lalai dengan memberi lima jenis Surat Suara.
PSU di TPS 018 dilakukan karena adanya kelalaian Petugas KPPS yang memberikan lima jenis Surat Suara kepada seorang pemilih beralamat luar Prabumulih, Sabtu (24/2/2024).-Anggi Perkasa-PALTV
Terkait temuan itu, Panwascam Prabumulih Utara merekomendasikan agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang ke Bawaslu Kota Prabumulih.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Prabumulih meneruskan rekomendasi tersebut ke KPU Kota Prabumulih agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang.
Ketua KPU Kota Prabumulih Marta Dinata telah memanggil Ketua dan Anggota KPPS TPS 018 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, atas kelalaian yang dilakukan sehingga membuat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Prabumulih terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU), jadi kami punya kewajiban untuk menjalankannya dengan dasar Form A Panwascam Prabumulih Utara," ungkap Marta Dinata.
BACA JUGA:2 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir Selesai Rekapitulasi Suara, Masih 14 PPK Lagi
Pemilihan Suara Ulang di TPS 018 Kelurahan Wonosari berdasarkan hasil investigasi oleh Panwascam Prabumulih Utara, Sabtu (24/2/2024).-Anggi Perkasa-PALTV
Marta mengaku dari bukti-bukti adanya pemilih yang tidak berdomisili di Kelurahan Wonosari tersebut telah menggunakan hak suaranya dengan mendapatkan lima Surat Suara.
"Kami sebelumnya telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) mulai dari PPK, PPS hingga KPPS namun tidak tahu kenapa bisa begini. Dan untuk warga itu sendiri sudah kita panggil dan melakukan klarifikasi," beber Ketua KPU Kota Prabumulih Marta Dinata.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma membenarkan bahwa pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 diadakan Pemilihan Suara Ulang berdasarkan hasil investigasi oleh Panwascam Prabumulih Utara.