Kemenkumham Sumsel Verifikasi Kepuasan Pelayanan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau

Jumat 23-02-2024,16:36 WIB
Reporter : Devi Setiawan
Editor : Devi Setiawan

LUBUKLINGGAU, PALTV.CO.ID - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati melaksanakan verifikasi kepuasan pelayanan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Kegiatan verifikasi kepuasan pelayanan di Lapas Lubuklinggau tersebut dilaksanakan pada pertengahan pekan ini.

Ika Ahyani Kurniati mengatakan, kehadiran Kanwil Kemenkumham Sumsel di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan survei yang disusun oleh seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yang bersandarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017.

“Kami hadir di sini guna mengevaluasi pelaksanaan survei tersebut,” ujar Kadiv Yankumham Ika Ahyani Kurniawati.

BACA JUGA:Menuju Integritas Unggul, Langkah Kemenkumham Sumsel Menuju Zona Integritas Tahun 2024

Dalam Permen PAN RB Nomor 14 Tahun 2017 tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik mendapat amanah berupa wajib selenggarakan survei kepuasan masyarakat, dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabel, berkesinambungan, keadilan, dan netralitas hukum.

“Dengan dilaksanakannya verifikasi survei ini maka transparansi dan keterbukaan atas layanan publik di Lapas Lubuklinggau diharapkan dapat memberikan penilaian yang objektif dan tepat sasaran,” terang Ika Ahyani Kurniawati.

Survei yang diverifikasi adalah Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), yang sebelumnya bernama survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Verifikasi dua survei tersebut merupakan satu poin penilaian penting dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

BACA JUGA:Meningkatkan Kinerja Publik, Evaluasi dan Standar Pelayanan di Kemenkumham Sumsel


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati melaksanakan verifikasi kepuasan pelayanan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.--Kanwil Kemenkumham Sumsel

“Survei ini merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian WBK. Kita harus bisa mempertanggungjawabkan hasilnya. Survei harus dilakukan dengan real dan sesuai dengan realita. Karena, Tim Penilai Nasional juga akan melakukan wawancara kepada pengisi survei yang dalam hal ini adalah penerima layanan melalui wawancara online, sistem acak lewat telepon, maupun melalui media sosial yang dimiliki Lapas Kelas IIA Lubuklinggau,” jelas Kadiv Yankumham Ika Ahyani Kurniawati.

Selain itu, Ika Ahyani Kurniati yang merupakan mantan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Bengkulu ini, juga memberikan penguatan integritas kepada seluruh jajaran petugas Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Pada kesempatan kunjungan pertamanya ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Kadiv Yankumham Ika Ahyani Kurniawati berharap agar kinerja pelayanan hukum dan HAM dapat berjalan dengan baik.

Ika berharap mulai dari melakukan penjaringan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang berguna untuk memberikan bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kategori :