PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Banyak orang yang mulai memahami manfaat kendaraan listrik, salah satunya adalah kendaraan listrik. Meski harga motor listrik mahal, namun kini semakin digemari masyarakat.
Kehadiran kendaraan listrik diyakini dapat mengurangi polusi udara. Pasalnya, kendaraan listrik tidak mengeluarkan bahan bakar sebanyak motor konvensional.
Sepeda motor listrik semakin populer di Indonesia karena banyak keunggulannya. Selain harga dan biaya operasional yang murah, perkembangan terbaru pada Mei 2023 adalah tarif pajak sepeda motor listrik yang dikenal dengan sebutan Nol persen.
Pajak Motor Listrik Nol Persen
BACA JUGA:Ini Cara Memulai Bisnis Baru dari Awal dan Cepat Sukses.
Pajak Sepeda Motor Listrik nol persen kabar baiknya bagi pengguna sepeda motor listrik, tidak akan dikenakan pajak yakni nol persen.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mengenai pengenaan pajak dasar bea balik nama mobil dan hak kendaraan untuk tahun 2023.
Undang-undang ini sempurna untuk menerapkan ketentuan pasal 9 ayat 9. Pasal 9 ayat 14 dan Pasal 19 ayat 4 Angka 1 Undang-undang Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Permendagri No. Setelah diterbitkan, ketentuan Permendagri Nomor 6 sebelumnya akan berlaku mulai Juni 2023. Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pajak Sepeda Motor Listrik dan Pajak 10 persen serta Bea Balik Nama (disebut juga nol persen) sudah tidak berlaku lagi.
BACA JUGA:Masuk Era Mobil Listrik, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Dorong Transisi Energi dan Investasi
Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya --Foto : Instagram/@avoltaindonesia
Biaya Perawatan Motor Listrik
Biaya perwatan sepeda motor listrik.Selain itu, sepeda motor listrik juga lebih murah dari segi biaya perawatannya.