Kemudian Tindak Pidana Umum lainnya sebanyak 39 perkara. Terdiri dari senjata api dan tajam sebanyak 6 perkara dan lain-lain sebanyak 33 perkara.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II, Tersangka Tilep Uang Nasabah Bank Rp6,4 Miliar
Untuk perkiraan barang bukti narkoba jika dinilai dengan Rupiah sekitar Rp100.000.000 lebih dari total 70 perkara.
"Kami mengapreasiasi kinerja Polres, BNN dan Pemerintah Daerah dan sikap proaktif masyarakat, sehingga dapat terlaksana kegiatan ini serta dapat diharapkan nantinya sebagai salah satu langkah dalam meminimalisi penyalahgunaan dan tindak pidananya. Bila cukup dan inkrah langsung dimusnahkan, tidak perlu menunggu lama-lama. Tiga bulan sekali kita langsung musnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam.
Pihak Kejaksaan berkomitmen dan didukung pihak terkait untuk terus memusnahkan narkoba. Peredarannya sendiri akan di tangani oleh pihak terkait.
"Pemusnahan narkoba jenis apapun akan selalu kita lakukan agar tidak ada penyelewengan terhadap barang bukti tersebut," pungkas Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam.*