PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Tiga terdakwa dugaan korupsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. Kamis, (22/2/2024).
Sidang yang diketuai majelis hakim Masrianti, SH MH , menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari KKN, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap peran dan fungsi lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal-hal yang meringankan, terdakwa Karlina telah menitipkan uang sejumlah Rp230 juta ke Kejaksaan Ogan Ilir, terdakwa Idris telah menitipkan uang sejumlah Rp130 juta, dan terdakwa Dermawan Iskandar sejumlah Rp250 juta. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
BACA JUGA:10 Tempat Beli Thrifting Terbaik dan Termurah di Palembang dan Jakarta
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Idris dan Dermawan Iskandar masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan terdakwa Karlina dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun," tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Ketiga terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta yang apabila maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain pidana denda, terdakwa Dermawan Iskandar dan Idris diwajibkan membayar uang pengganti, sementara itu untuk terdakwa Karlina tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
"Selain pidana denda terdakwa Dermawan Iskandar Rp250 juta dan terdakwa Idris Rp100 juta," ujar majelis hakim. Setelah mendengar putusan majelis hakim tersebut, penasehat hukum para terdakwa, Dr Saifuddin Zahri, SH MH menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Vonis tiga terdakwa dugaan korupsi Bawaslu Ogan Ilir-Foto/luthfi-PALTV
"Kita masih pikir-pikir dulu, saya dan tim masih harus berdiskusi dulu terkait langkah kita selanjutnya," ucapnya. Para terdakwa dikenakan Pasal 3 dan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Vonis tiga terdakwa dugaan korupsi Bawaslu Ogan Ilir-Foto/luthfi-PALTV
Pada tuntutan jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.