OKI - PALTV.CO.ID - Bawaslu Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pengawasan penerimaan pendaftaran persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Ogan Ilir secara mengikat sesuai dengan ketentuan. Untuk itu, Bawasku OKI terus mengawasi KPU OKI dalam jadwal penerimaan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 nanti.
Ketua Bawaslu OKI Ihsan Hamidi yang ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 10 Mei 2023 mengatakan, Bawaslu OKI telah melakukan pengawasan melekat dengan mengingatkan kepada KPU OKI dan seluruh Partai Politik (Parpol), agar melakukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif dengan persyaratan yang sesuai dengan PKPU RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang persyaratan Bakal Calon Legislatif. Bawaslu OKI telah melayangkan surat tersebut ke masing-masing Partai Politik. Surat yang dilayangkan Bawaslu OKI ini juga telah diterima KPU OKI.
Bawaslu OKI sendiri akan terus melakukan pengawasan penerimaan berkas para Bacaleg dari seluruh Partai Politik ini, hingga sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan tanggal 1-14 Mei 2023, dengan batas waktu himgga pukul 23:59 WIB.
Namun, Bawaslu OKI mengimbau agar Partai Politik segera melakukan komunikasi dan konsultasi dengan KPU Ogan Komering Ilir agar persyaratan yang dibutuhkan segera terpenuhi dan penyerahan berkas pesyaratan tidak menumpuk di hari terakhir penyerahan, yang dijadwalkan tanggal 14 Mei 2023 nanti.
BACA JUGA:Rumah IAI Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih dan Saksi Digeledah
BACA JUGA:Terduga Pencuri Tewas Dihakimi Massa
Pasalnya, hingga Kamis tanggal 10 Mei 2023 ini, baru satu Partai Politik yang memberikan konfirmasi kepda KPU OKI untuk melakukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif. Sedangkan Partai Politik lainnya belum juga melakukan pendaftaran dan penyampaian berkas secara faktual ke KPU OKI, walapun menurut Ihsan, secara online sudah disampaikan kepada KPU OKI.
Menurut Ihsan Hamidi, Partai Politik harus menyeleksi bakal calonnya sendiri jangan melanggar syarat berkas pencalonan. Seperti nama bakal calon yang didaftarkan Partai Politik dan juga masih menjadi anggota Partai Politik.
Sedangkan untuk pejabat, Kepala Pemerintahan Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Kades, atau ASN, yang akan mencalonkan sebagai Bakal Calon Legislatif harus dipastikan telah mengajukan pengunduran dirinya sebelum ditetapkan sebagai calon legislatif.*