Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol dan Penumpangnya Sampai Tewas Diamankan Satlantas Polrestabes Palembang

Selasa 20-02-2024,21:41 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Peristiwa tabrak lari mobil merenggut nyawa driver ojek online (ojol) dan penumpangnya terjadi pada hari Sabtu, 17 Febuari 2024 sekira pukul 04:45 WIB yang lalu, di Jalan Kolonel Haji Burlian, tepatnya di depan Toko Kevin Motor Sport Palembang di Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Kedua korban bernama Boni Irawan, warga Jalan PT Muara Kelingi Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang, dan Titin warga Jalan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Sesetelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lapangan, akhirnya Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang berhasil mengidentifikasi kendaraan mobil yang menabrak.

Pada hari Senin, 19 Februari 2024, pelaku tabrak lari berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolrestabes Palembang.

BACA JUGA:Normalisasi Sungai Bom Berlian Hampir Rampung, Warga Banyuasin Berharap Tidak Banjir Lagi


Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menanyai pelaku tabrak lari Dwiki Arif Samriano, Selasa (20/2/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Pelaku tabrak lari ini bernama Dwiki Arif Samriano (29) warga Jalan Mandi Api Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, ditangkapnya sang sopir maut berkat hasil pemeriksaan saksi dan juga kamera pengawas (cctv) di sekitar lokasi.

"Dari hasil pemeriksaan langsung kita kembangkan, sehingga didapatilah plat nomor kendaraan tersebut milik Dinas BPN Banyuasin. Dan setelah ditelusuri, mobil itu dikendarai oleh seorang honorer di Dinas tersebut," terang Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada hari Selasa, 20 Februari 2024.

Dari hasil pemeriksaan, sopir mobil pelaku tabrak lari ini mengendarai mobilnya dengan kecepatan di luar batas normal.

BACA JUGA:1.497 Kasus DBD di Sumatera Selatan, 13 Orang Meninggal Dunia!


Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono meninjau barang bukti sepeda motor ojol dan mobil yang dikendarai pelaku tabrak lari, Selasa (20/2/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

"Ya, kami melihat kondisi di TKP rem kendaraan mobil yang digunakan bisa kita ukur, bahwa sopir ini melaju dengan di luar batas kecepatan pada umumnya, sehingga mobil tidak terkendali menabrak pengendara motor di depannya," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Masih dikatakan Kapolrestabes Palembang, dari hasil pemeriksaan urin, sopir mobil ini positif  mengonsumsi obat-obatan terlarang.

"Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman enam tahun penjara," pungkas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.*

Kategori :